ilustrasi Hukum Haram Merayakan Valentine dalam Islam. (shutterstock.com)
AHADGROUPMEDIA - Hari Valentine dirayakan setiap 14 Februari. Di seluruh dunia, terutama di negara-negara barat, perayaan ini telah menjadi tradisi tahunan yang spesial.
Juga disebut sebagai Hari Kasih Sayang, pada tanggal ini banyak individu, terutama pasangan, saling bertukar berbagai hadiah seperti cokelat, bunga, dan boneka.
Dengan demikian, Valentine's Day menjadi saat untuk menunjukkan kasih sayang antar sesama. Namun demikian, dalam pandangan Islam terdapat larangan bagi umatnya untuk terlibat dalam perayaan itu.
Hukum merayakan Valentine menurut Islam adalah haram. Lalu apa alasan di balik pelarangan tersebut? Berdasarkan informasi dari Rumaysho dan Almanhaj serta sumber lainnya, AHADGROUPMEDIA sajikan ulasan mendalam berikut ini!
Alasan Haram Rayakan Valentine dalam Islam
Sehubungan dengan hukum perayaan Valentine ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa yang menjelaskan status haramnya perayaan tersebut.
Dalam Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2017 disebutkan bahwa umat Muslim dilarang merayakannya karena beberapa alasan sebagai berikut:
- Bukan Bagian Ajaran Islam;
- Terdapat risiko mendorong generasi muda muslim ke arah perilaku bebas (seperti seks sebelum menikah); dan
- Ada potensi untuk membawa efek negatif.
Dari ketiga poin di atas jelas terlihat bahwa menurut pandangan Islam terdapat sejumlah bahaya terkait dengan perayaan Hari Valentine. Berikut penjelasan lebih lanjut mengenai hal-hal tersebut.
a. Bukan Bagian Ajaran Islam
Hari Valentine merupakan salah satu perayaan dalam agama Nasrani. Hari tersebut dipandang sebagai penghormatan kepada Santo Valentinus—seorang tokoh Nasrani—yang dihormati setelah wafat akibat mempertahankan keyakinannya berdasarkan salah satu versi cerita.
Dari hal ini, kita dapat memahami bahwa merayakan Valentine dianggap haram karena tidak memiliki dasar dalam ajaran Islam. Melaksanakan sebuah perayaan atau kegiatan ibadah yang tidak memiliki panduan jelas bisa berisiko menjadi bid'ah atau sesuatu yang dibuat-buat.
Lebih jauh lagi, jika seorang Muslim ikut serta merayakan Valentine, maka ia telah melakukan tasyabuh atau menyerupai orang kafir. Rasulullah SAW mengingatkan umatnya untuk tidak meniru tindakan orang-orang kafir, seperti tercantum dalam hadis yang berbunyi:
"Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum berarti dia termasuk golongan mereka." (HR. Abu Dawud).
Mengapa umat Islam dilarang meniru perilaku non-Muslim? Sebab ada kemungkinan apa yang mereka lakukan adalah perbuatan maksiat. Tindakan semacam itu tentu akan menyebabkan ketidaksukaan Allah SWT dan mendatangkan murka-Nya.
b. Zina dan Pergaulan Bebas
Merayakan Valentine bukan hanya sebatas bertukar hadiah atau memberikan cokelat saja; lebih dari itu, praktik tersebut bahkan "tak sempurna" jika tanpa diakhiri dengan kebersamaan di ruangan tertutup.
Segala bentuk hubungan diluar nikah dianggap zina, tindakan ini sangat dilarang dalam Islam. Bahkan mendekati zina juga jelas dilarang. Firman Allah SWT di Surah Al-Isra' ayat 32 menjelaskan:
"Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh merupakan tindakan keji dan jalan yang buruk." (QS. Al-Isra', [17]:32).
Dengan demikian, sudah sangat jelas mengapa Hari Kasih Sayang dipandang haram. Ironisnya, mayoritas perayaan Valentine biasanya dirayakan oleh kalangan muda-mudi yang sebagian besar muslim.
c. Ada potensi untuk membawa efek negatif
Kerusakan yang ditimbulkan oleh perayaan Valentine tidak hanya berkaitan dengan pergaulan bebas dan hubungan seksual di luar nikah. Pengeluaran untuk berbagai hadiah atau hal-hal yang kurang penting bisa dianggap sebagai pemborosan uang. Sikap demikian dikenal dengan istilah tabzir.
Sebagai seorang Muslim, dilarang melakukan tabzir ini, karena Allah SWT tidak menyukai orang-orang seperti itu. Bahkan, Allah SWT menyebut orang boros sebagai "saudara setan". Ini tergambar dalam Surah Al-Isra ayat 26-27 yang berbunyi:
"Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan haknya, kepada orang miskin, dan orang yang dalam perjalanan dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya, pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara setan dan setan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya." (QS. Al-Isra, [17]:26-27).
Kesimpulan
Jadi, berdasarkan penjelasan di atas terdapat tiga alasan menurut fatwa MUI mengenai haramnya merayakan Valentine dalam Islam: pertama karena bukan merupakan ajaran Islam; kedua mengandung unsur kerusakan seperti seks bebas; dan ketiga berpotensi membawa efek negatif.
Dengan demikian, jelas bahwa seharusnya seorang Muslim tidak ikut serta dalam perayaan tersebut. Cukup hari raya Idul Fitri dan Idul Adha menjadi momen perayaan kita.
Selain itu, tidak perlu menunggu 14 Februari setiap tahun; kamu juga dapat menunjukkan kasih sayang pada pasangan di luar tanggal tersebut. Namun ingatlah untuk melakukannya dengan pasangan yang halal!
Ikuti konten terbaru dan menarik lainnya di:
Bantu AHADGROUPMEDIA.COM Anti Hoaks via WhatsApp